Aktivis Desak APH Audit Dana PMD Rp16,5 Miliar ke PT BEU

ILUSTRASI
Penyertaan Modal Malah Untuk Gaji, Operasional
dan Perjalanan Dinas

BANGGAI, Radar Sulteng – Aktivis pemerhati korupsi Sulawesi Tengah, Asrudin Rongka, S.I.Kom., menegaskan bahwa secara hukum dan prinsip pengelolaan keuangan negara, dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Perseroda PT Banggai Energi Utama (BEU) sebesar Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD pada dasarnya tidak diperbolehkan digunakan untuk membiayai belanja operasional, gaji, maupun perjalanan dinas direksi dan pegawai perusahaan.
Pada dasarnya tidak diperbolehkan dan merupakan salah kaprah apabila dana PMD yang bersumber dari APBD digunakan untuk membiayai operasional, gaji, dan perjalanan dinas direksi maupun pegawai PT BEU. Kami akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polda, Kejati, Kejagung, hingga KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana penyertaan modal Pemda Banggai sebesar Rp16,5 miliar yang dikelola PT BEU,” tegas Asrudin kepada Radar Sulteng, Kamis (9/7).
Di sisi lain, Asrudin juga menyoroti
pernyataan Direktur Utama PT BEU, Achmad Zaidy, terkait opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BPK yang sebelumnya diberitakan Radar Sulteng.
Menurutnya, opini WTP belum tentu menjadi indikator bahwa seluruh pengelolaan
keuangan telah berjalan tanpa masalah.
Ia menilai, opini WTP hanya menyatakan bahwa
laporan keuangan telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK), bukan
berarti tidak terdapat pelanggaran hukum atau penyalahgunaan dalam praktik di
lapangan.
Kita membutuhkan transparansi dan kejujuran dalam audit BPK tanpa intervensi pihak mana pun sehingga tidak terkesan menutupi temuan. Dalam pemeriksaan kepatuhan, apabila manajemen PT BEU menyembunyikan transaksi melalui rekayasa dokumen atau laporan fiktif, BPK dapat memberikan opini berbeda saat melakukan pemeriksaan kepatuhan (compliance audit). Bahkan, BPK dapat menemukan kerugian negara meskipun laporan keuangan secara matematis terlihat seimbang,” jelas Asrudin.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2023, total penyertaan modal sebesar Rp16,5 miliar dialokasikan secara bertahap,
yakni Rp5,1 miliar pada 2024, Rp3,8 miliar pada 2025, Rp3,8 miliar pada 2026,
dan Rp3,8 miliar pada 2027.
Namun, menurut Asrudin, pada 2023 telah
terjadi pencairan anggaran sebesar Rp460 juta untuk belanja gaji dan
operasional. Dana penyertaan modal tersebut disebut digunakan untuk mendukung
operasional, gaji, dan perjalanan dinas direksi maupun pegawai PT BEU dalam
proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen pada sektor migas
Wilayah Kerja Senoro-Toili.
Adapun rincian laporan keuangan PT BEU yang
tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi
Tengah atas LKPD Pemda Banggai menunjukkan adanya beban umum dan administrasi
pada 2024 dan 2025.
Beberapa di antaranya meliputi biaya gaji dan
tunjangan direksi serta karyawan sebesar Rp2,4 miliar pada 2024 dan Rp2,3
miliar pada 2025. Biaya perjalanan dinas tercatat Rp135 juta pada 2024 dan
Rp240 juta pada 2025.
Selain itu, terdapat biaya sewa kantor cabang
Jakarta sebesar Rp138 juta pada 2024 dan Rp281 juta pada 2025. Biaya interior
kantor cabang Jakarta pada 2024 mencapai Rp333 juta. Sementara biaya BPJS
Kesehatan sebesar Rp11 juta pada 2024 dan Rp22 juta pada 2025, serta BPJS
Ketenagakerjaan Rp71 juta pada 2024 dan Rp115 juta pada 2025.
Biaya lainnya meliputi listrik kantor Jakarta
sebesar Rp32 juta pada 2025, internet kantor Jakarta Rp19,4 juta pada 2025,
biaya listrik kantor Rp24 juta pada 2024 dan Rp14,7 juta pada 2025, biaya air
Rp1,6 juta pada 2024 dan Rp2 juta pada 2025, biaya internet Rp13,7 juta pada
2024 dan Rp3,7 juta pada 2025, aplikasi Zoom Meeting Rp2,9 juta pada 2025,
serta konsumsi rapat, tamu, dan kantor sebesar Rp101 juta pada 2024 dan Rp94,5
juta pada 2025.
Apabila manajemen Perseroda PT BEU menggunakan dana penyertaan modal APBD yang seharusnya diperuntukkan bagi investasi atau modal kerja, namun dialihkan untuk membiayai operasional rutin, gaji, dan fasilitas lainnya, maka hal itu berimplikasi hukum serius. Penggunaan dana APBD yang tidak sesuai peruntukannya atau menyimpang dari Perda penyertaan modal dan rencana bisnis yang telah disetujui dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” ujar Asrudin.
Menurutnya, dana penyertaan modal sebesar
Rp16,5 miliar yang bersumber dari APBD merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan untuk investasi, penambahan modal dasar atau modal disetor,
pengembangan usaha, maupun penugasan khusus. Karena itu, biaya operasional
perusahaan seharusnya bersumber dari hasil usaha PT BEU sendiri.
Ia menambahkan, prinsip tersebut diperkuat
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang menekankan efisiensi,
akuntabilitas, dan kemandirian fiskal daerah.
Bentuk penyertaan modal ini dinilai tidak tepat dari sisi tata kelola keuangan negara. Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penyertaan modal dari APBD merupakan investasi yang tidak boleh diakui sebagai belanja operasional. Gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas, dan operasional perusahaan harus dibiayai secara mandiri dari pendapatan atau laba BUMD, bukan langsung dari dana penyertaan modal APBD,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Asrudin, proses pengalihan
PI 10 persen memang membutuhkan investasi besar dan biaya pengalihan. Pemda
dapat memberikan penyertaan modal, namun penggunaannya harus diarahkan untuk
setoran modal Perseroda ke dalam Joint Operating Body atau badan operasi
bersama serta pembiayaan langsung proses administratif pengalihan PI.
Jika dalam Perda penyertaan modal secara spesifik diarahkan untuk membiayai operasional, gaji, makan, dan perjalanan dinas, maka hal itu menyalahi kaidah korporasi yang sehat. Seharusnya dana penyertaan modal kepada PT BEU difokuskan sebagai cadangan dana PI atau setoran modal saham sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016,” pungkas Asrudin. (MT).
.png)
