600 Kasus Pernikahan Dini Tercatat di Sulteng

Daftar Isi


PALU, Radar Sulteng - Pernikahan usia dini masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya teratasi di Sulawesi Tengah.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat kesiapan calon pengantin, angka pernikahan di bawah umur masih ditemukan di sejumlah daerah. Bahkan, tercatat mencapai ratusan kasus dalam satu tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah, Novrianty, saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenag Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kamis (9/7/2026).

Novrianty. Foto (Andika Nur Hikmah/Radar Sulteng)

Ia menyebutkan, pernikahan usia dini masih menjadi tantangan karena dipengaruhi berbagai faktor, terutama pergaulan anak di era digital.

Untuk pernikahan di bawah umur saat ini masih mengalami peningkatan di beberapa kabupaten. Ada yang mau tidak mau harus dilaksanakan karena sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan," kata Novrianty.

Ia menjelaskan, hingga Juni 2026 jumlah pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 8.000 peristiwa. Sementara itu, jumlah kasus pernikahan usia dini yang tercatat sepanjang 2025 mencapai sekitar 600 kasus.

Menurutnya, kasus pernikahan usia dini paling banyak ditemukan di beberapa wilayah, salah satunya Kabupaten Banggai. Sementara untuk jumlah pencatatan pernikahan secara umum, Kabupaten Parigi Moutong menjadi daerah dengan angka pencatatan yang cukup tinggi.

Novrianty mengatakan, proses pernikahan di bawah umur harus melalui mekanisme dispensasi dari Pengadilan Agama.

KUA tidak dapat mencatat pernikahan apabila pasangan belum memenuhi batas usia yang ditentukan dan tidak memiliki surat dispensasi dari pengadilan.

Untuk pernikahan di bawah umur, mereka harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Setelah pengadilan mengeluarkan dispensasi, barulah bisa dibawa ke KUA untuk proses pencatatan," jelasnya.

Ia menilai, salah satu faktor yang membuat kasus pernikahan usia dini sulit ditekan adalah pengaruh pergaulan anak yang semakin luas melalui media sosial. Pengawasan orang tua dinilai belum cukup karena aktivitas anak di luar rumah tidak sepenuhnya dapat dikontrol.

Pergaulan anak sekarang memang menjadi tantangan. Orang tua hanya bisa melihat ketika anak berada di rumah, tetapi pergaulan mereka di luar belum tentu bisa diketahui," ujarnya.

Untuk mencegah meningkatnya angka pernikahan usia dini, Kemenag Sulawesi Tengah terus melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui program bimbingan bagi remaja usia sekolah.

Program tersebut menyasar pelajar tingkat SMP dan Madrasah Aliyah dengan memberikan pemahaman mengenai dampak pernikahan pada usia anak.

Dalam kegiatan tersebut, Kemenag juga melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Kesehatan, BKKBN, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan risiko dalam kehidupan rumah tangga.

Kami memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang konsekuensi pernikahan di bawah umur, baik dari sisi kesehatan maupun kehidupan keluarga nantinya," pungkasnya. (Cr1)

 


 

IKLAN