5 Jenis Pajak Dilebur ke PBJT, Tak Ada Penerimaan Nihil Pajak Daerah

Daftar Isi

Tabel Pajak 

Dampak UU HKPD, Realisasi 0,00 Persen Akibat Perubahan Nomenklatur Jenis Pajak

BANGGAI, Radar Sulteng – Munculnya angka realisasi 0,00 persen pada lima jenis pajak daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai Tahun 2025 memunculkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, objek dan subjek pajak tersebut masih beroperasi sehingga dinilai tidak mungkin tidak menghasilkan penerimaan sama sekali.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng menyebutkan, dalam rincian realisasi pajak daerah Tahun Anggaran 2025 pada LKPD, terdapat lima jenis pajak yang realisasinya tercatat 0,00 persen. Padahal, pada Tahun Anggaran 2024 kelima jenis pajak tersebut masih mencatat realisasi penerimaan. Kelima jenis pajak itu merupakan objek pungutan wajib yang tidak mungkin bernilai 0,00 persen apabila aktivitas ekonomi di wilayah tersebut tetap berjalan.

Kelima jenis pajak dimaksud yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir. Pada Tahun Anggaran 2024, realisasi penerimaannya masing-masing sebesar Rp3,2 miliar untuk pajak hotel, Rp11,9 miliar pajak restoran, Rp303,9 juta pajak hiburan, Rp27,8 miliar pajak penerangan jalan, dan Rp651,6 juta pajak parkir. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, kelima jenis pajak tersebut tercatat memiliki realisasi 0,00 persen.

Sebaliknya, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat realisasi penerimaan dari pajak opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp122,8 juta, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp41,2 miliar, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp19,8 miliar, serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp19 miliar. Keempat jenis penerimaan tersebut pada Tahun Anggaran 2024 masih tercatat 0,00 persen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Drs. Irpan Poma, melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Bapenda Banggai, Warjo Anda, SE, menegaskan bahwa realisasi 0,00 persen sebagaimana tercantum dalam tabel realisasi penerimaan pajak daerah pada LKPD bukan berarti tidak ada penerimaan. Angka tersebut muncul akibat perubahan klasifikasi atau nomenklatur jenis pajak.

Ia menjelaskan, perubahan itu merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mulai berlaku penuh di Kabupaten Banggai pada 2025. Aturan tersebut mengubah pengelompokan nomenklatur pajak daerah.

Pajak hotel dan pajak restoran kini dilebur menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman serta Jasa Perhotelan. Pajak hiburan berubah menjadi PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Pajak parkir diklasifikasikan sebagai PBJT atas Jasa Parkir. Sementara Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mengalami perubahan regulasi dan menjadi jenis pajak tersendiri dengan nomenklatur baru.

Warda Anda, saat diwawancara Radar Sulteng. (Dok. IST).

Kelima objek pajak tersebut tetap memiliki realisasi penerimaan, hanya saja pencatatannya dialihkan ke pos nomenklatur PBJT. Dengan demikian, PBJT merupakan integrasi dari beberapa jenis pajak tersebut. Akibatnya, dalam LKPD Tahun 2025 tidak lagi digunakan istilah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir sehingga pada kolom lama terbaca 0,00 persen," jelas Warjo Anda kepada Radar Sulteng di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Banggai, Senin (6/7).

Warjo menambahkan, dalam LKPD 2025, total realisasi kelima jenis pajak tersebut telah masuk ke dalam realisasi PBJT yang mencapai Rp41,2 miliar atau 90,64 persen dari target. Hal serupa juga berlaku pada data Tahun 2024 yang menunjukkan realisasi 0,00 persen untuk beberapa jenis pajak baru, seperti opsen MBLB, PBJT, opsen PKB, dan opsen BBNKB, karena kebijakan tersebut baru diterapkan pada 2025.

Opsen MBLB merupakan bagian pajak daerah yang berasal dari bagi hasil pokok pajak MBLB. Sementara opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan tambahan penerimaan pajak daerah. Ketiga opsen ini merupakan kebijakan baru yang efektif diberlakukan sejak 5 Januari 2025, sehingga realisasinya baru terlihat pada tahun tersebut," jelasnya.

Menurut Warjo, seluruh mekanisme pengelolaan kelima jenis pajak tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Saat ini kami di Bapenda juga terus menggenjot realisasi pendapatan daerah. Hingga Triwulan II atau per 30 Juni 2026, dari target Rp148,1 miliar telah terealisasi sebesar Rp59,8 miliar atau 40,37 persen," tutup Warjo. (MT)


 

IKLAN