100 Lebih IUP di Sulteng, Komisi lll Susun Perda Tata Kelola Tambang

Daftar Isi

Dandi Nayoan | Dahlia

PALU, Radar Sulteng - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD tentang Tata Kelola Pertambangan, di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Rabu (29/07/2026).

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhiprabowo Nayoan, selaku pimpinan rapat menjelaskan Perda tersebut akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dan akan berfokus pada tata kelola pertambangan galian dan batuan, sesuai kewenangan provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 2.

Tata kelola pertambangan yang kami maksud adalah persoalan galian dan juga batuan, karena itu yang menjadi kewenangan kami, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di Pasal 4 Ayat 2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai kewenangan soal batuan dan galian," ujarnya saat ditemui usai rapat berlangsung.

Dandi menyebut, terdapat lebih dari 100 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah yang menjadi perhatian pihaknya, baik dari sisi pengawasan tata kelola maupun potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut.

Kami melihat bahwa kurang lebih 100-an IUP lebih yang ada di Sulawesi Tengah, ini menjadi perhatian kami, bagaimana kami menjaga persoalan tata kelola pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah, dan juga memikirkan persoalan pendapatan untuk wilayah," jelasnya.

Ia menjelaskan, rapat kali ini merupakan pembahasan awal bersama tim tenaga ahli, dengan proses pembahasan yang diperkirakan masih akan berlangsung panjang hingga 2027.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi III, Dahlia, memaparkan sejumlah ruang lingkup yang akan dimuat dalam naskah akademik dan rancangan Perda, meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan, pengendalian dampak lingkungan, pengaturan angkutan material, sistem pengawasan terpadu, sinergi fiskal, hak dan kewajiban pelaku usaha, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administrasi. Oleh karena itu Ia meminta tim penyusun memastikan seluruh ruang lingkup tersebut telah sesuai dengan kewenangan yang digariskan untuk provinsi di bidang pertambangan.

Dahlia turut menegaskan pentingnya peran Dinas Lingkungan Hidup dalam memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten terkait dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL). Ia menyebut, berdasarkan hasil koordinasi bersama Wakil Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di salah satu daerah sebulan lalu, pemerintah kabupaten kerap terkendala karena tidak menerima dokumen UPL dan UKL dari provinsi, sehingga baru mengetahui adanya perusahaan tambang baru di wilayahnya setelah muncul persoalan di lapangan.

Dinas Lingkungan Hidup provinsi kadang tidak memberikan dokumen UPL dan UKL, sehingga apabila terjadi permasalahan di kabupaten, mereka tidak tahu bahwa sudah ada lagi perusahaan yang baru. Nanti terjadi permasalahan, baru mereka tahu, oh, di Kabupaten Donggala sudah ada lagi perusahaan yang masuk," ujarnya.

Ia menyarankan agar tim penyusun turut menggali data UPL dan UKL langsung ke kabupaten yang memiliki usaha pertambangan guna memastikan sejauh mana peran provinsi terhadap kabupaten, sehingga sistem pengawasan terpadu antara provinsi dan kabupaten dapat berjalan sinergis.

Menanggapi hal tersebut, Dandi Adhi Prabowo mengamini pentingnya poin yang disampaikan Dahlia. Ia menyebut persoalan serupa juga turut dirasakannya di daerah pemilihannya, Kabupaten Banggai Kepulauan, di mana pemerintah kabupaten kerap tidak mendapat informasi ketika izin pertambangan baru diterbitkan di wilayahnya.

Tidak ada input berita bahwa ketika ada izin-izin pertambangan yang terbit di Banggai Kepulauan. Kemarin memang menjadi catatan penting, bahwa UKL-UPL itu kita coba masukkan dalam klausul bahwa harus dilaksanakan di pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya. (ZAR)


 

IKLAN