100 Lebih IUP di Sulteng, Komisi lll Susun Perda Tata Kelola Tambang
PALU, Radar Sulteng - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD tentang Tata Kelola Pertambangan, di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Rabu (29/07/2026).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adhiprabowo Nayoan,
selaku pimpinan rapat menjelaskan Perda tersebut akan masuk dalam Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dan akan berfokus pada
tata kelola pertambangan galian dan batuan, sesuai kewenangan provinsi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 2.
Tata kelola pertambangan yang kami maksud adalah persoalan galian dan juga batuan, karena itu yang menjadi kewenangan kami, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di Pasal 4 Ayat 2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai kewenangan soal batuan dan galian," ujarnya saat ditemui usai rapat berlangsung.
Dandi menyebut, terdapat lebih dari 100 Izin Usaha
Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah yang menjadi perhatian pihaknya, baik
dari sisi pengawasan tata kelola maupun potensi pendapatan daerah dari sektor
tersebut.
Kami melihat bahwa kurang lebih 100-an IUP lebih yang ada di Sulawesi Tengah, ini menjadi perhatian kami, bagaimana kami menjaga persoalan tata kelola pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah, dan juga memikirkan persoalan pendapatan untuk wilayah," jelasnya.
Ia menjelaskan, rapat kali ini merupakan pembahasan awal
bersama tim tenaga ahli, dengan proses pembahasan yang diperkirakan masih akan
berlangsung panjang hingga 2027.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi III, Dahlia, memaparkan
sejumlah ruang lingkup yang akan dimuat dalam naskah akademik dan rancangan
Perda, meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan, pengendalian dampak
lingkungan, pengaturan angkutan material, sistem pengawasan terpadu, sinergi
fiskal, hak dan kewajiban pelaku usaha, peran serta masyarakat, pembinaan dan
pengawasan, serta sanksi administrasi. Oleh karena itu Ia meminta tim penyusun
memastikan seluruh ruang lingkup tersebut telah sesuai dengan kewenangan yang
digariskan untuk provinsi di bidang pertambangan.
Dahlia turut menegaskan pentingnya peran Dinas Lingkungan
Hidup dalam memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten terkait dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL). Ia
menyebut, berdasarkan hasil koordinasi bersama Wakil Bupati dan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup di salah satu daerah sebulan lalu, pemerintah kabupaten kerap
terkendala karena tidak menerima dokumen UPL dan UKL dari provinsi, sehingga
baru mengetahui adanya perusahaan tambang baru di wilayahnya setelah muncul
persoalan di lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup provinsi kadang tidak memberikan dokumen UPL dan UKL, sehingga apabila terjadi permasalahan di kabupaten, mereka tidak tahu bahwa sudah ada lagi perusahaan yang baru. Nanti terjadi permasalahan, baru mereka tahu, oh, di Kabupaten Donggala sudah ada lagi perusahaan yang masuk," ujarnya.
Ia menyarankan agar tim penyusun turut menggali data UPL dan
UKL langsung ke kabupaten yang memiliki usaha pertambangan guna memastikan
sejauh mana peran provinsi terhadap kabupaten, sehingga sistem pengawasan
terpadu antara provinsi dan kabupaten dapat berjalan sinergis.
Menanggapi hal tersebut, Dandi Adhi Prabowo mengamini
pentingnya poin yang disampaikan Dahlia. Ia menyebut persoalan serupa juga
turut dirasakannya di daerah pemilihannya, Kabupaten Banggai Kepulauan, di mana
pemerintah kabupaten kerap tidak mendapat informasi ketika izin pertambangan
baru diterbitkan di wilayahnya.
Tidak ada input berita bahwa ketika ada izin-izin pertambangan yang terbit di Banggai Kepulauan. Kemarin memang menjadi catatan penting, bahwa UKL-UPL itu kita coba masukkan dalam klausul bahwa harus dilaksanakan di pemerintah kabupaten/kota," ungkapnya. (ZAR)
.png)
.png)
